WELCOME

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang senantiasa mencurahkan berbagai macam ni'mat dan karuniaNya kepada kita semua. Atas inayah Allah jugalah kami dapat menyelesaikan pembuatan blog ini. Sholawat dan salam semoga selalu tersanjung kepada Nabi Muhammad SAW juga kepada para keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang tetap teguh dan istiqomah memegang teguh ajaran beliau hingga akhir zaman.

Artikel dan tulisan dalam blog ini sebagian diambil dari berbagai sumber dan sebagian lagi ditulis sendiri oleh penulis, yang mungkin beritanya tidak dapat dikatakan baru lagi, namun demikian kami berfikir bahwa nilai sebuah ilmu tidak akan lekang ditelan perjalanan waktu, sehingga kami berbesar hati dan berharap bahwa apa yang kami buat ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.

Kami menyadari bahwa dengan pengetahuan dan kemampuan kami yang terbatas, sangat memungkinkan terdapatnya kesalahan dan kekurangan dalam blog ini. Untuk itu kami mohon maaf atas keterbatasan dan kekurangan tersebut.

Rabu, 11 Juni 2008

Kebijakan Setengah Hati

Pengantar:
Menyelesaikan permasalahan pendidikan di Indonesia bisa jadi sesulit mengurai benang kusut. Laporan akhir tahun bidang pendidikan menurunkan tiga tulisan, masing-masing "Pendidikan Setengah Hati" yang ditulis wartawan "PR" Eriyanti nd di halaman satu, sedangkan Zaky Yamani menulis dua artikel di halaman 20, masing-masing "Pendidikan Tahun 2005, Benang Kusut yang Belum Terurai" dan "Tidak Ada Makan Siang Gratis Bagi Guru". Semoga bermanfaat.
Redaksi
PENDIDIKAN merupakan hak rakyat. Namun, pada kenyataannya pendidikan belum menjadi prioritas dalam pembangunan. Menurut pengamat pendidikan Utomo Dananjaya, sejak masa pemerintahan Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono, masalah pendidikan memang tidak dijadikan prioritas utama dalam pembangunan. Dari 7 prioritas pembangunan yang dicanangkan Susilo Bambang Yudhoyono, pembangunan pendidikan tidak termasuk di dalamnya. Akibatnya, banyak kebijakan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah bertentangan dengan isi UUD 45 hasil amendemen.


SEJUMLAH anak belajar di sekolah yang kondisinya memprihatinkan di Ujungberung Bandung. Jumlah masyarakat buta huruf di Jawa Barat menempati posisi keempat dari 10 provinsi di Indonesia yang angka buta hurufnya berada di atas 8%.*M. GELORA SAPTA/”PR”
Pada implementasinya, infrastruktur dan sarana pendidikan sering kali tidak memadai. Namun, Mendiknas Bambang Sudibyo tidak mau menyebut program pembebasan biaya sekolah yang digulirkannya sebagai program "sekolah gratis". Mendiknas hanya berani menyebut program tersebut sebagai "sekolah gratis terbatas".
Sikap "setengah hati" pemerintah seperti ini, berimbas pada berbagai kebijakan lainnya. Sebut saja, program pemerintah dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun). Menurut Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Nanang Fatah, M.Pd., pemerintah pusat maupun daerah sudah melakukan pelanggaran konstitusi, dengan cara melakukan pembohongan publik berkenaan dengan anggaran pendidikan yang dijanjikannya. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (USPN), pemerintah harus menganggarkan biaya pendidikan sebesar 20 % dari APBN dan tidak termasuk gaji guru. Namun, pada kenyataannya realisasi APBN untuk pendidikan hanya mencapai 6,8 %. Begitu juga yang terjadi di provinsi dan kota/kabupaten. Setiap provinsi maupun kota/kabupaten harus menganggarkan biaya pendidikan di daerahnya sebesar 20 % dari APBD. Namun, realisasi anggaran pendidikan di Jawa Barat saja hanya mencapai 12,5 %.
Yang lebih parah lagi, anggaran pendidikan di kota/kabupaten yang hanya mencapai 3-5 %. Sangat jauh dari anggaran yang diberikan pemerintah untuk hal-hal di luar kebutuhan pendidikan. Akibatnya, program Wajar Dikdas 9 Tahun keteteran. Belum lagi imbas kenaikan harga BBM. Keadaan ini semakin menambah jumlah siswa yang terkena drop-out. Pada satu sisi, penduduk miskin semakin banyak, orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya semakin bertambah. Sedangkan di sisi lain, hampir 90 % biaya pendidikan di sekolah, berasal dari masyarakat. Tak ayal, kalau pendidikan menjadi sesuatu yang sangat mahal.
Seperti yang terjadi di Kota Bandung. Sebanyak 5.000 siswa SD tidak mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS), karena alokasi anggaran BOS untuk SD yang diajukan Disdik Kota Bandung ke pemerintah pusat, hanya untuk 227.653 siswa. Sedangkan jumlah siswa SD yang harus menerima dana tersebut sebanyak 247.000 orang. Sehingga data statistik Disdik Kota Bandung mencatat sebanyak 2.562 anak usia sekolah tidak dapat bersekolah dan 4.742 anak terkena drop-out. Belum lagi nasib anak-anak lain dari daerah miskin di Jawa Barat, jumlahnya dipastikan lebih banyak dari yang terdata di kota Bandung.
Hal yang sama terjadi pula pada masalah angka buta huruf di Indonesia. Menurut Kasubdit Pendidikan Perempuan Direktorat PLS Depdiknas Dra. Betty D. Sinaga, M.Pd., masyarakat buta huruf di Jawa Barat menempati posisi keempat dari 10 provinsi di Indonesia yang angka buta hurufnya berada di atas 8 %. Masyarakat buta huruf ini berusia antara 10-22 tahun dan berasal dari keluarga miskin yang berada di kantung-kantung yang sulit terjangkau petugas pendidikan luar sekolah (PLS).
Parahnya lagi, anggaran untuk pengentasan buta aksara di tingkat pusat hanya mencapai 0,3 % dari 6,8 % anggaran pendidikan yang terealisasi dari APBN. Sedangkan untuk Jawa Barat, menurut Ketua DMI Jawa Barat Zulkarnain, belum teranggarkan secara pasti.
**
KEBIJAKAN digulirkannya dana program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM) untuk pendidikan yang disebut BOS dan bantuan khusus murid (BKM) oleh pemerintah pusat, juga menyimpan setumpuk masalah. Dana PKPS-BBM yang dikeluarkan pemerintah pusat mencapai Rp 5,6 triliun dan dana BKM mencapai Rp 320 miliar. Jawa Barat menerima dana BOS dan BKM sebesar Rp 878.693.457.000,00 untuk 6.674.300 siswa. Jumlah terbesar dibandingkan dengan provinsi lain.
BOS diberikan kepada semua siswa dari tingkatan SD/MI/SDLB, dan SMP/MTs/SMPLB, Salafiah setara SMP negeri ataupun swasta. Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK/MA, diberikan dana BKM bagi siswa dari kalangan tidak mampu. Sedangkan distribusinya diberikan melalui PT Pos/bank, yang ditransfer ke rekening kepala sekolah. Sedangkan dana BKM diberikan dalam bentuk cash (tunai) kepada pihak sekolah atau siswa.
Namun, sejak awal digulirkan dana ini sudah menimbulkan sejumlah masalah. Pertama, dana tersebut cair dengan cara serta-merta. Akibatnya, sekolah seperti mendapat "durian runtuh" dan tidak tahu bagaimana harus mengelola dana yang tiba-tiba diterimanya. Bahkan, sekolah juga harus merevisi anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS) yang sudah dibuatnya.
Sehingga hitung-menghitung kembali APBS ini, disinyalir penuh rekayasa. Mengingat pencairan dana BOS mensyaratkan, bila APBS sekolah di bawah jumlah dana BOS, maka sekolah harus menggratiskan semua biaya pendidikan. Sebaliknya, bila APBS sekolah di atas dana BOS, sekolah diperbolehkan mencari dana tambahan lain dari masyarakat.
Sementara itu, pada saat yang sama, provinsi Jawa Barat sedang melakukan pendataan siswa dari keluarga miskin yang akan menerima bantuan dana kartu bebas biaya pendidikan (KBBS) sebagai realisasi program penuntasan percepatan Wajar Dikdas 9 Tahun. Akibatnya, seorang anak bisa jadi menerima dua kali bantuan sekaligus. Bantuan BOS (yang memang diberikan untuk semua anak, baik miskin ataupun kaya) dan bantuan KBBS.
Namun, anehnya justru masih banyak ditemui anak yang tidak dapat bersekolah. Data yang diperoleh FAGI Kab. Bandung menyebutkan, masih banyak sekolah yang menolak siswa pembawa KBBS. Akibatnya, anak tersebut harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar dapat bersekolah. Bukan itu saja, validasi data pada saat dilakukan penjaringan, rentan dimanipulasi sehingga dana bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran. Hal tersebut dapat dilihat pada hasil temuan Education For All (EFA) Networking.
Menurut LSM yang digagas Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLip), FAGI Kota Bandung, Forum Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar, Lembaga Advokasi Pendidikan, dan Yayasan Pribumi Alam, petugas penjaringan yang menggunakan aparat desa ataupun kecamatan, bukan saja dapat membantu anak-anak dari kerabat para aparat desa ataupun kecamatan untuk mendapatkan dana tersebut, tetapi juga menunjukkan adanya indikasi para aparat desa yang berusaha menutup-nutupi kemiskinan di wilayahnya. Sehingga dilaporkan di wilayahnya tidak terdapat lagi anak-anak dari keluarga miskin yang tidak bersekolah (DO), hanya karena takut wilayahnya dimasukkan kategori daerah tertinggal.
Seperti hasil temuan EFA Networking di sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Garut, serta sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat. Akibatnya, banyak anak dari keluarga miskin tidak terdata dan tidak masuk dalam penjaringan tersebut. Begitu juga pada saat dilakukan penjaringan calon peserta program Keaksaraan Fungsional Berbasis Masjid (KFBM), kemungkinan salah sasarannya sangat besar. Karena penjaringan dilakukan terhadap siswa Madrasah ibtidaiyah (MI), padahal program ini untuk menjaring siswa yang DO.
**
MASALAH keterserapan dan pengawasan dana BOS, BKM, maupun KBBS, juga menyisakan pertanyaan. Tim Monitoring PKPS-BBM yang dibentuk di tingkat kota/kabupaten sebagai perpanjangan tim monitoring pemerintah pusat untuk memantau penyaluran dana di sekolah, pada kenyataannya hanya bekerja pada saat sosialisasi pemberian anggaran. Selanjutnya, Depdiknas dan Disdik Kota Bandung konon hanya membuka kotak pengaduan.
Namun, apa dan bagaimana isi pengaduan yang masuk ke dalam kotak tersebut tidak diketahui masyarakat. Berapa besar penyelewengan yang terjadi, berapa banyak dana yang tidak tepat sasaran, tidak ada kejelasan.
Bahkan, komite sekolah yang seharusnya menjalankan tugas sebagai pengawas anggaran yang dikelola sekolah, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) Bidang Pendidikan di Jakarta, pada kenyataannya lebih banyak bekerja sama dengan sekolah untuk ikut "menekan" orang tua dalam mewujudkan "privatisasi" pendidikan yang mengarah pada komersialisasi. Karena keberadaan Komite sekolah dan program manajemen berbasis sekolah (MBS) tidak lebih dari perpanjangan tangan pemerintah yang terkait dengan lembaga keuangan internasional.
ICW juga menilai, program apa pun yang digulirkan pemerintah sering kali tidak memasukan unsur sanksi pada tingkat pengawasan. Begitu juga pada program BOS, BKM, dan KBBS di Jawa Barat. Pengawasan dilakukan terbatas pada hal-hal yang bersifat normatif, sehingga pada saat ditemukan penyelewengan-penyelewengan dari program tersebut punishment-nya tidak jelas.
Yang tidak kalah penting, kebijakan KBBS menurut ICW, hanya mempertajam kaya-miskin. Padahal, jika semua anak usia SMP/MTs kaya ataupun miskin dibebaskan dari biaya pendidikan, tidak akan terjadi penyelewengan terhadap anggaran apa pun. Persoalannya, bukan bisa atau tidak sekolah melaksanakan, atau mampu tidak mampunya pemerintah memberlakukan sekolah gratis. Tetapi, pada bagaimana komitmen pendidikan dalam menggratiskan pendidikan. Pemerintah jangan setengah hati menggratiskan pendidikan.
Sedangkan tim monitoring dan evaluasi yang memantau penyaluran KBBS, belum melaporkan hasil temuan-temuan yang masuk kepada lembaga ini, kecuali mengumumkan kota/kabupaten yang berhasil meraih Wajar Dikdas 9 Tahun Award. Padahal, banyak masyarakat mengeluh, akibat tidak tercukupinya anggaran KBBS provinsi, putra-putri mereka ditolak di sekolah. Sedangkan pelibatan Bapeda, Biro Pengendalian Program, Perguruan Tinggi, LSM, wartawan, dan unsur lain yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan untuk KBBS, sampai saat ini belum menyampaikan hasil kinerjanya.
Sementara, FAGI Kota Bandung mencatat, penentuan jumlah siswa penerima KBBS kota, cenderung berdasarkan kedekatan birokrasi Dinas Pendidikan (Disdik) dengan kepala sekolah. Bagi kepala sekolah yang "dekat dan akrab" dengan Disdik, kemungkinan mendapat bantuan lebih banyak dapat terjadi, bila dibandingkan dengan sekolah yang kepala sekolahnya biasa-biasa saja.
Pendidikan pada kondisi seperti ini, tentu saja masih belum berperikeadilan. Sebab, di dalamnya terjadi ewuh pakewuh berbagai kepentingan. Termasuk kepentingan politis tertentu dalam menentukan kebijakan anggaran dan program-program lain pendidikan.
**
BERKACA pada hasil rapat kerja DPR RI dengan Mendiknas Bambang Sudibyo seperti disampaikan "Tempo Interaktif", DPR RI sudah menyetujui anggaran Departemen Pendidikan Nasional tahun 2006 sebesar Rp 36,7 triliun. Hal ini, bisa jadi semacam "angin baik" bagi perkembangan dunia pendidikan. Setidaknya, jumlah anggaran untuk pendidikan meningkat dibandingkan anggaran tahun 2005 sebesar Rp 26,14 triliun yang hingga 30 November 2005 telah direalisasikan sebesar, Rp 21,3 triliun atau sekira 85 persen.
Peningkatan anggaran itu, konon, terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji guru dan peningkatan mutu pendidikan. Untuk program BOS sendiri akan tetap dilanjutkan walaupun mendapat penilaian negatif dari berbagai kalangan.
Namun, seperti disampaikan Nanang Fatah, selama pemerintah belum menjalankan komitmen pendidikannya sesuai dengan yang diamanatkan UU, sulit mengharapkan dunia pendidikan Indonesia lebih baik. Sebab, perbaikan pendidikan Indonesia terkait dengan banyak hal. Tidak melulu sekadar anggaran, tetapi juga political will provinsi dan kota/kabupaten dalam menetapkan sharing anggaran. Termasuk political will dan good will pemerintah dalam menangani masalah kesejahteraan guru.
Sedangkan menurut Utomo Dananjaya, selama pemerintah masih melakukan pendekatan pragmatisme dalam pengelolaan pendidikan, jangan harap kondisi pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. Pemerintah harus konsisten menerapkan 20 % anggaran pendidikan dari APBN, dan pendidikan jangan lagi dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan sesaat. Tetapi, harus menjadi lahan untuk mengasah hasrat berpikir siswa dan menempa tanggung jawab mereka terhadap pengembangan kehidupan. (Eriyanti nd/"PR")***

Itulah sebuah realita dan pokok pikiran seorang anak bangsa mengenai kebijakan dalam negerinya, bagaimana dengan anda. Apakah anda setuju dengannya atau punya pendapat lain yang lebih membelalakkan mata..............
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/1205/20/0107.htm
Created by: Anik Susanti (aisyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

koment